Kedaulatan

Kedaulatan adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara terhadap seluruh wilayah dan rakyatnya

Sifat Sifat Kedaulatan :
a. Bulat : Kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara
b. Asli : Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
c. Tidak terbatas : Kedaulatan tidak di batasi oleh siapapun dan apapun
d. Tidak terbagi-bagi : Kedaulatan tetap ada selama Negara masih berdiri

Pendapat tentangkedaulatan menurut Jean Bodin (Perancis) ketatanegaraan :
Bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara yang sifatnya tunggal, asli, bulat, dan tidak terbagi-bagi
Kedaulatan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. Kedaulatan kedalam (intern) : kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara untuk mengatur fungsinya
b. Kedaulatan keluar (extern) : kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa

Teori Kedaulatan di bagi menjadi 5, yaitu :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Bahwa berdirinya suatu Negara / pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan, karena alam seisinya termasuk Negara hasil ciptaan Tuhan, sehingga dengan kedaulatan / pemerintahan baik itu presiden / raja dianggap sebagai wakil Tuhan yang bersifat mutlak dan suci, dan rakyat wajib mentaatinya.
Tokoh-tokoh yang mempelajari pendapat tentang teori kedaulatan :
- Agustino
- Thomas Aquino
- Hegel

2. Teori Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan dalam suatu Negara terletak di tangan raja dan keturunannya karena raja di anggap sebagai keturunan dewa atau wakil tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak tak terbatas yang sifatnya turun-menurun
Negara-Negara yang menganut teori kedaulatan raja :
- Perancis
- Inggris
- Belanda
- Malasyia
- Thailand
- Jepang
- Mesir
- Brunai Darussalam

3. Teori Kedaulatan Raja
Bahwa Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Ajaran ini besumber pada ajaran DEMOKRASI (Dari rakyat Oleh rakyat Untuk rakyat)
- Demokrasi adalah rakyatlah yang bertanggung jawab atas pengelolaan negera dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya

Ciri-Ciri Negara Demokrasi :
a. Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis (MPR, DPR, DPD) yang mencerminkan kehendak rakyat
b. Dalam menentukan Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis (MPR, DPR, DPD) melakukan pemilihan umum 5 tahun sekali untuk anggota majelis
c. Kekuasaan / Kedaulatan rakyat di laksanakan oleh majelis yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan
d. Kekuasaan anggota mejalis di tetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara

Tokoh-tokoh yang mempelajari Kedaulatan Rakyat :
1. John Montesquin
TRIAS POLITIKA :
1. Kekuasaan Legeslatif : kekuasaan membuat atau menysun UU. Dipegang oleh presiden bersama DPR
2. Kekuasaan Eksekutif : suatu lembaga yang menjalankan UU. Di pegang oleh presiden bersama menterinya (cabinet)
3. Kekuasaan Yudikatif : suatu lembaga yang tugasnya menghakimi siapa saja yang bersalah. Di pegang oleh Mahkaman Agung

2. J.J. Rosseau
Manusia diciptakan Tuhan mempunyai derajat yang sama (HAM)

3. Volltaire
Mengkritik raja dan para bangsawan untuk penghapusan budak belian


4. Teori Kedaulatan Hukum
Pemerintah memperoleh kekuasaannya bukan dari Tuhan, Rakyat, atau Negara tetapi berdasarkan atas hokum, sehingga hukumlah yang berdaulat / berkuasa, baik raja, rakyat, siapapun harus tunduk dan patuh kepada hokum.
Hukum yang dimaksud adalah :
1. Hukum Tertulis (UUD)
2. Hukum Tidak Tertulis (Adat Istiadat/Budaya)

Tokoh-tokoh yang mempelajari kedaulatan hukum :
- H.Krabbe
- Imanuel Kant
- Hugo De Groot

5. Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara di pegang oleh Negara tersebut.

Tokoh-tokoh yang mempelajari kedaulatan Negara :
- Jean Bodin
- Hegel
- George Jelleneck






Tugas, Wewenang, Hak, dan kewajiban DPRD

TUGAS dan WEWENANG DPRD
1. Memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota melalui pilkada
2. Memilih anggota majelis utusan daerah
3. Mengusulkan / mengangkat dan memperhentikan walikota, bupati, dan gubernur
4. Bersama – sama dengan gubernur / bupati / walikota membentuk peraturan daerah (tentang perpajakan, pendidikan, pengangkatan pegawai negeri)
5. Bersama-sama dengan gubernur / bupati / walikota menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk membantu bencana alam / yatim piatu, memperbaiki jalan raya dst


Hak DPRD di atur dalam pasal 19 UU RI No.23 tahun 1999
1. Meminta pertanggungjawaban kepada gubernur / bupati dan walikota
2. Meminta keterangan kepada pemerintah daerah
3. Mengadakan penyelidikan
4. Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah
5. Menentukan rancangan peraturan daerah


Kewajiban DPRD diatur dalam pasal 23 UU RI No.22 tahun 1999
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara RI
2. Mengamalkan pancasila dan UUD 1945 serta mentaatinya
3. Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menfasilitasi tindak lanjut penyelesaian


Ciri - Ciri Otonomi Daerah

Ciri-ciri otonomi daerah menrut UU No.22
1. Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2. Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
3. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
4. Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5. Menguatkan rakyat melalui DPRD

Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip Otonomi daerah menurut UU No.22 tahun 1999

1. Demokrasi, Adil, Merata, Potensi dalam keanekaragaman daerah
2. Berdasarkan pada
a. Otonomi Luas adalah Kekuasaan daerah untuk mnyelenggarakan pemerintahan yang mencakup seluruh bidang pemerintahan (Pilkada, UU daerah) kecuali politik luar negeri tentang moneter, agama, pertahanan keamanan
b. Otonomi Nyata adalah Penyelenggaraan kewenangan pemerintah di daerah dibidang tertentu secara nyata dan ada serta di perlukan tumbuh dan berkembang di daerah
c. Otonomi Bertanggung Jawab adalah Perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah untuk mewujudkan tugas dan kewajiban yang harus di tanggung oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah / keinginan pemerintah pusat bahwa kehidupan masyarakat dapat hidup sejahtera dapat hidup harmonis
3. Dalam daerah yang luas dan utuh di letakkan pada kabupaten dan daerah kota, sedang di letakkan di daerah provinsi sebagai otonomi yang terbatas
4. Harus sesuai dengan konstitusi atau UUD Negara sehingga terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
5. Harus dapat meningkatkan kemandirian di daerah kabupaten dan kota


Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat atau rumah tangga atau daerahnya masing-masing.

Sedangkan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas daerah atau wilayah tertentu yang berwenang mengurus masyarakat setempat.

Untuk memahami Otonomi Daerah dapat di atur dalam suatu UUD maupun peraturan perundang-undangan yang lain. UUD yang di maksud , UUD 1945 yang mengatur tentang Otonomi Daerah adalah : Pasal 18 yang berisi :
a. Negara RI di bagi atas daerah-daerah, tiap-tiap daerah mempunyai pemerintahan yang di atur dengan UUD
b. Pemerintah Daerah berhak mengatur urusan dan mengurusi pemerintahannya sendiri berdasarkan asas otonomi
c. Pemerintah Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu
d. Setiap pemerintah daerah yang menjadi pemimpin atau kepala pemerintah daerah atau Gubernur, Bupati, Walikota, dipilih secara Demokratis atau terbuka
e. Pemerintah Daerah dalam menjalankan Otonomi di beri kesempatan seluas-luasnya (pembangunan) kecuali urusan pemerintahan harus melalui UUD dan I tentukan poleh Pemerintah Pusat

Yang mengatur Otonomi Daerah yaitu :
1. UUD RI 1945 pasal 18 A dan B
2. Dengan Ketetapan MPR RI
3. Dengan Undang-Undang

Pemerintah Pusat memberi kewenangan kepada daerah di seluruh bidang pemerintahan kecuali di bidang :
1. Politik Luar Negeri
2. Pertahanan dan Keamanan
3. Peradilan
4. Moneter
5. Fiskal
6. Agama

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pusat menggunkan asas Desentralisasi dan Sentralisasi.
• Desentralisasi yaitu Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah otonom dalam system NKRI (Negara Kesatuan Republic Indonesia)
• Sentralisasi yaitu Kekuasaan pemerintah dalam mengendalikan pemerintahan oleh pemerintah pusat sendiri

Pembentukan daerah yang di atur menurut UU No.32 tahun 2004 misalnya, pembentukan provinsi, pembentukan kabupaten, dan pembentukan daerah kota dapat berupa penggabungan beberapa daerah dan pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Syarat Administratif : meliputi adanya persetujuan DPRD dari Bupati atau walikota yang bersangkutan, mendapat persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari menteri dalam negeri
b. Syarat Tehnis : mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan
c. Syarat Fisik : meliputi paling sedikit 5 provinsi untuk membentuk kabupaten, kalau ingin membentuk kabupaten paling sedikit harus mempunyai 7 kecamatan, dan kalau ingin membentuk kota harus mempunyai 4 kecamatan

Tujuan di tetapkannya Otonomi Daerah tahun 1999 yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu (urusan domestic dan daerah)

Pelaksanaan otonomi Daerah meliputi bidang :
1. Politik
Bahwa pemerintah pusat member wewenang untuk membuka ruang pemilihan kepala pemerintahan daerah (Demokratis)
Di beri kesempatan untuk memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang dapat di pertanggung jawabkan kepada public atau masyarakat dalam rangka Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga yang menjadi kepala daerah bias dari golongan partai politik, pegawai pemerintahan daerah, pegawai negeri / kantor, pegawai swasta / wiraswasta, tukang becak / pemulung.

2. Ekonomi
Otonomi Daerah di bidang ekonomi adalah bahwa pemerintah menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah untuk mengembangkan atau mengoptimalkan penyalahgunaan potensi ekonomi daerah
Otonomi Daerah di bidang ekonomi adalah bahwa pemerintah pusat memberikan atau menawarkan fasilitas investasi dan mempermudah proses perijinan usaha serta membangun infrastruktur di daerah-daerah

3. Sosial Budaya
Otonomi Daerah di bidang social budaya adalah untuk menciptakan harmoni social dan memelihara nilai-nilai social dan memelihara nilai-nilai local yang di pandang kondonsip (keadaan yang membaik)

Search

Pengikut