Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip Otonomi daerah menurut UU No.22 tahun 1999

1. Demokrasi, Adil, Merata, Potensi dalam keanekaragaman daerah
2. Berdasarkan pada
a. Otonomi Luas adalah Kekuasaan daerah untuk mnyelenggarakan pemerintahan yang mencakup seluruh bidang pemerintahan (Pilkada, UU daerah) kecuali politik luar negeri tentang moneter, agama, pertahanan keamanan
b. Otonomi Nyata adalah Penyelenggaraan kewenangan pemerintah di daerah dibidang tertentu secara nyata dan ada serta di perlukan tumbuh dan berkembang di daerah
c. Otonomi Bertanggung Jawab adalah Perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah untuk mewujudkan tugas dan kewajiban yang harus di tanggung oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah / keinginan pemerintah pusat bahwa kehidupan masyarakat dapat hidup sejahtera dapat hidup harmonis
3. Dalam daerah yang luas dan utuh di letakkan pada kabupaten dan daerah kota, sedang di letakkan di daerah provinsi sebagai otonomi yang terbatas
4. Harus sesuai dengan konstitusi atau UUD Negara sehingga terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
5. Harus dapat meningkatkan kemandirian di daerah kabupaten dan kota


0 komentar:

Posting Komentar

Search

Pengikut