Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip Otonomi daerah menurut UU No.22 tahun 1999

1. Demokrasi, Adil, Merata, Potensi dalam keanekaragaman daerah
2. Berdasarkan pada
a. Otonomi Luas adalah Kekuasaan daerah untuk mnyelenggarakan pemerintahan yang mencakup seluruh bidang pemerintahan (Pilkada, UU daerah) kecuali politik luar negeri tentang moneter, agama, pertahanan keamanan
b. Otonomi Nyata adalah Penyelenggaraan kewenangan pemerintah di daerah dibidang tertentu secara nyata dan ada serta di perlukan tumbuh dan berkembang di daerah
c. Otonomi Bertanggung Jawab adalah Perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah untuk mewujudkan tugas dan kewajiban yang harus di tanggung oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah / keinginan pemerintah pusat bahwa kehidupan masyarakat dapat hidup sejahtera dapat hidup harmonis
3. Dalam daerah yang luas dan utuh di letakkan pada kabupaten dan daerah kota, sedang di letakkan di daerah provinsi sebagai otonomi yang terbatas
4. Harus sesuai dengan konstitusi atau UUD Negara sehingga terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
5. Harus dapat meningkatkan kemandirian di daerah kabupaten dan kota


Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat atau rumah tangga atau daerahnya masing-masing.

Sedangkan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas daerah atau wilayah tertentu yang berwenang mengurus masyarakat setempat.

Untuk memahami Otonomi Daerah dapat di atur dalam suatu UUD maupun peraturan perundang-undangan yang lain. UUD yang di maksud , UUD 1945 yang mengatur tentang Otonomi Daerah adalah : Pasal 18 yang berisi :
a. Negara RI di bagi atas daerah-daerah, tiap-tiap daerah mempunyai pemerintahan yang di atur dengan UUD
b. Pemerintah Daerah berhak mengatur urusan dan mengurusi pemerintahannya sendiri berdasarkan asas otonomi
c. Pemerintah Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu
d. Setiap pemerintah daerah yang menjadi pemimpin atau kepala pemerintah daerah atau Gubernur, Bupati, Walikota, dipilih secara Demokratis atau terbuka
e. Pemerintah Daerah dalam menjalankan Otonomi di beri kesempatan seluas-luasnya (pembangunan) kecuali urusan pemerintahan harus melalui UUD dan I tentukan poleh Pemerintah Pusat

Yang mengatur Otonomi Daerah yaitu :
1. UUD RI 1945 pasal 18 A dan B
2. Dengan Ketetapan MPR RI
3. Dengan Undang-Undang

Pemerintah Pusat memberi kewenangan kepada daerah di seluruh bidang pemerintahan kecuali di bidang :
1. Politik Luar Negeri
2. Pertahanan dan Keamanan
3. Peradilan
4. Moneter
5. Fiskal
6. Agama

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pusat menggunkan asas Desentralisasi dan Sentralisasi.
• Desentralisasi yaitu Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah otonom dalam system NKRI (Negara Kesatuan Republic Indonesia)
• Sentralisasi yaitu Kekuasaan pemerintah dalam mengendalikan pemerintahan oleh pemerintah pusat sendiri

Pembentukan daerah yang di atur menurut UU No.32 tahun 2004 misalnya, pembentukan provinsi, pembentukan kabupaten, dan pembentukan daerah kota dapat berupa penggabungan beberapa daerah dan pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Syarat Administratif : meliputi adanya persetujuan DPRD dari Bupati atau walikota yang bersangkutan, mendapat persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari menteri dalam negeri
b. Syarat Tehnis : mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan
c. Syarat Fisik : meliputi paling sedikit 5 provinsi untuk membentuk kabupaten, kalau ingin membentuk kabupaten paling sedikit harus mempunyai 7 kecamatan, dan kalau ingin membentuk kota harus mempunyai 4 kecamatan

Tujuan di tetapkannya Otonomi Daerah tahun 1999 yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu (urusan domestic dan daerah)

Pelaksanaan otonomi Daerah meliputi bidang :
1. Politik
Bahwa pemerintah pusat member wewenang untuk membuka ruang pemilihan kepala pemerintahan daerah (Demokratis)
Di beri kesempatan untuk memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang dapat di pertanggung jawabkan kepada public atau masyarakat dalam rangka Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga yang menjadi kepala daerah bias dari golongan partai politik, pegawai pemerintahan daerah, pegawai negeri / kantor, pegawai swasta / wiraswasta, tukang becak / pemulung.

2. Ekonomi
Otonomi Daerah di bidang ekonomi adalah bahwa pemerintah menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah untuk mengembangkan atau mengoptimalkan penyalahgunaan potensi ekonomi daerah
Otonomi Daerah di bidang ekonomi adalah bahwa pemerintah pusat memberikan atau menawarkan fasilitas investasi dan mempermudah proses perijinan usaha serta membangun infrastruktur di daerah-daerah

3. Sosial Budaya
Otonomi Daerah di bidang social budaya adalah untuk menciptakan harmoni social dan memelihara nilai-nilai social dan memelihara nilai-nilai local yang di pandang kondonsip (keadaan yang membaik)

Search

Pengikut