Tugas, Wewenang, Hak, dan kewajiban DPRD

TUGAS dan WEWENANG DPRD
1. Memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota melalui pilkada
2. Memilih anggota majelis utusan daerah
3. Mengusulkan / mengangkat dan memperhentikan walikota, bupati, dan gubernur
4. Bersama – sama dengan gubernur / bupati / walikota membentuk peraturan daerah (tentang perpajakan, pendidikan, pengangkatan pegawai negeri)
5. Bersama-sama dengan gubernur / bupati / walikota menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk membantu bencana alam / yatim piatu, memperbaiki jalan raya dst


Hak DPRD di atur dalam pasal 19 UU RI No.23 tahun 1999
1. Meminta pertanggungjawaban kepada gubernur / bupati dan walikota
2. Meminta keterangan kepada pemerintah daerah
3. Mengadakan penyelidikan
4. Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah
5. Menentukan rancangan peraturan daerah


Kewajiban DPRD diatur dalam pasal 23 UU RI No.22 tahun 1999
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara RI
2. Mengamalkan pancasila dan UUD 1945 serta mentaatinya
3. Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menfasilitasi tindak lanjut penyelesaian


0 komentar:

Posting Komentar

Search

Pengikut