Kedaulatan

Kedaulatan adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara terhadap seluruh wilayah dan rakyatnya

Sifat Sifat Kedaulatan :
a. Bulat : Kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara
b. Asli : Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
c. Tidak terbatas : Kedaulatan tidak di batasi oleh siapapun dan apapun
d. Tidak terbagi-bagi : Kedaulatan tetap ada selama Negara masih berdiri

Pendapat tentangkedaulatan menurut Jean Bodin (Perancis) ketatanegaraan :
Bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara yang sifatnya tunggal, asli, bulat, dan tidak terbagi-bagi
Kedaulatan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. Kedaulatan kedalam (intern) : kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara untuk mengatur fungsinya
b. Kedaulatan keluar (extern) : kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa

Teori Kedaulatan di bagi menjadi 5, yaitu :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Bahwa berdirinya suatu Negara / pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan, karena alam seisinya termasuk Negara hasil ciptaan Tuhan, sehingga dengan kedaulatan / pemerintahan baik itu presiden / raja dianggap sebagai wakil Tuhan yang bersifat mutlak dan suci, dan rakyat wajib mentaatinya.
Tokoh-tokoh yang mempelajari pendapat tentang teori kedaulatan :
- Agustino
- Thomas Aquino
- Hegel

2. Teori Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan dalam suatu Negara terletak di tangan raja dan keturunannya karena raja di anggap sebagai keturunan dewa atau wakil tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak tak terbatas yang sifatnya turun-menurun
Negara-Negara yang menganut teori kedaulatan raja :
- Perancis
- Inggris
- Belanda
- Malasyia
- Thailand
- Jepang
- Mesir
- Brunai Darussalam

3. Teori Kedaulatan Raja
Bahwa Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Ajaran ini besumber pada ajaran DEMOKRASI (Dari rakyat Oleh rakyat Untuk rakyat)
- Demokrasi adalah rakyatlah yang bertanggung jawab atas pengelolaan negera dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya

Ciri-Ciri Negara Demokrasi :
a. Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis (MPR, DPR, DPD) yang mencerminkan kehendak rakyat
b. Dalam menentukan Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis (MPR, DPR, DPD) melakukan pemilihan umum 5 tahun sekali untuk anggota majelis
c. Kekuasaan / Kedaulatan rakyat di laksanakan oleh majelis yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan
d. Kekuasaan anggota mejalis di tetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara

Tokoh-tokoh yang mempelajari Kedaulatan Rakyat :
1. John Montesquin
TRIAS POLITIKA :
1. Kekuasaan Legeslatif : kekuasaan membuat atau menysun UU. Dipegang oleh presiden bersama DPR
2. Kekuasaan Eksekutif : suatu lembaga yang menjalankan UU. Di pegang oleh presiden bersama menterinya (cabinet)
3. Kekuasaan Yudikatif : suatu lembaga yang tugasnya menghakimi siapa saja yang bersalah. Di pegang oleh Mahkaman Agung

2. J.J. Rosseau
Manusia diciptakan Tuhan mempunyai derajat yang sama (HAM)

3. Volltaire
Mengkritik raja dan para bangsawan untuk penghapusan budak belian


4. Teori Kedaulatan Hukum
Pemerintah memperoleh kekuasaannya bukan dari Tuhan, Rakyat, atau Negara tetapi berdasarkan atas hokum, sehingga hukumlah yang berdaulat / berkuasa, baik raja, rakyat, siapapun harus tunduk dan patuh kepada hokum.
Hukum yang dimaksud adalah :
1. Hukum Tertulis (UUD)
2. Hukum Tidak Tertulis (Adat Istiadat/Budaya)

Tokoh-tokoh yang mempelajari kedaulatan hukum :
- H.Krabbe
- Imanuel Kant
- Hugo De Groot

5. Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara di pegang oleh Negara tersebut.

Tokoh-tokoh yang mempelajari kedaulatan Negara :
- Jean Bodin
- Hegel
- George Jelleneck






Tugas, Wewenang, Hak, dan kewajiban DPRD

TUGAS dan WEWENANG DPRD
1. Memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota melalui pilkada
2. Memilih anggota majelis utusan daerah
3. Mengusulkan / mengangkat dan memperhentikan walikota, bupati, dan gubernur
4. Bersama – sama dengan gubernur / bupati / walikota membentuk peraturan daerah (tentang perpajakan, pendidikan, pengangkatan pegawai negeri)
5. Bersama-sama dengan gubernur / bupati / walikota menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk membantu bencana alam / yatim piatu, memperbaiki jalan raya dst


Hak DPRD di atur dalam pasal 19 UU RI No.23 tahun 1999
1. Meminta pertanggungjawaban kepada gubernur / bupati dan walikota
2. Meminta keterangan kepada pemerintah daerah
3. Mengadakan penyelidikan
4. Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah
5. Menentukan rancangan peraturan daerah


Kewajiban DPRD diatur dalam pasal 23 UU RI No.22 tahun 1999
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara RI
2. Mengamalkan pancasila dan UUD 1945 serta mentaatinya
3. Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menfasilitasi tindak lanjut penyelesaian


Ciri - Ciri Otonomi Daerah

Ciri-ciri otonomi daerah menrut UU No.22
1. Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2. Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
3. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
4. Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5. Menguatkan rakyat melalui DPRD

Search

Pengikut